
Dua Eks Anak Buah Sambo Tetap Divonis Sebab Ikut dalam Skenario
Lantas, bagaimana hasil sidang putusan banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria?
Lantas, bagaimana hasil sidang putusan banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria?
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding mantan Kaden A Ropaminal Polri Agus Nurpatria dan jaksa penuntut umum.
Pengacara Hendra, Henry Yosodiningrat, mengatakan pihaknya malah menyebut kliennya tidak melakukan konsultasi mengenai banding itu.
Enam orang terdakwa perusakan atau pemindahan isi DVR CCTV terkait pembunuhan berencana Yosua telah divonis. Dari enam orang, cuma dua orang yang banding.
Majelis hakim telah membacakan vonis kepada para mantan anak buah Ferdy Sambo. Vonis paling tinggi dijatuhkan kepada mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan.
Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri divonis 2 tahun pidana penjara. Agus dinilai memindahkan isi DVR CCTV pembunuhan Yosua.
Eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan, dinilai berbelit-belit dan tidak menunjukkan rasa penyesalan saat memberikan keterangan selama persidangan.
Hendra Kurniawan dijatuhi vonis 3 tahun bui dalam kasus pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua secara tanpa hak. Pengacaranya kecewa.
Enam orang terdakwa perusakan atau pemindahan isi DVR CCTV terkait pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat telah menjalani sidang vonis.
Eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan, divonis 3 tahun bui di kasus perusakan alat bukti CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan pembunuhan Yosua.