
Vonis 10 Tahun untuk Agus Difabel: Tangis Keluarga hingga Rencana Banding
I Wayan Agus Suartama, pria tunadaksa, divonis 10 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual. Penasihat hukum berencana ajukan banding terhadap putusan hakim.
I Wayan Agus Suartama, pria tunadaksa, divonis 10 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual. Penasihat hukum berencana ajukan banding terhadap putusan hakim.
I Wayan Agus Suartama divonis 10 tahun penjara atas pelecehan seksual terhadap beberapa perempuan. Kasus ini mencuat setelah tuduhan di media sosial.
Majelis hakim PN Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap I Wayan Agus Suartama alias IWAS. Pihak Agus memastikan akan mengajukan banding.
Vonis 10 tahun penjara terhadap I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel lebih rendah dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.
Terdakwa kekerasan seksual, I Wayan Agus Suartama, mengeluh tidak memiliki pendamping di Lapas. Haknya diabaikan meski sudah disuarakan di persidangan.
Terdakwa pelecehan seksual, I Wayan Agus Suwartama, menikahi gadis secara adat Hindu. Pernikahan diwakili keris karena Agus masih di penjara.
Terdakwa kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suwartama, resmi menikah. Pria difabel yang tak punya tangan itu tak bisa hadiri pernikahan karena masih ditahan.
Terdakwa pelecehan seksual, I Wayan Agus Suwartama, menikah dengan Ni Luh Nopianti. Agus digantikan keris dalam prosesi pernikahan adat Hindu Bali.
IWAS alias Agus, terdakwa dugaan pelecehan seksual, viral berjoget sambil makan roti di halaman Lapas Lombok Barat.
Ari Padni terpukul saat melihat Agus menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi.