
Babak Baru Mario Dandy, Kini Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan AG
Kasus Mario Dandy Satriyo kini memasuki babak baru. Kini, Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap AG (15).
Kasus Mario Dandy Satriyo kini memasuki babak baru. Kini, Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap AG (15).
Pengacara AG, Mangatta Toding Allo mengatakan kliennya belum dipanggil menjadi saksi di sidang hari ini. Mangatta menyebut AG akan menjadi saksi mahkota.
Pihak AG mengatakan pihak kepolisian telah bergerak cepat menangani laporan terkait dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap kliennya.
Mario Dandy dan Shane Lukas akan segera disidang dalam kasus penganiayaan David Ozora. Pihak AG, meminta agar Mario Dadndy jujur tentang posisi AG.
Koalisi Anti-Kekerasan Berbasis Gender terhadap Anak Perempuan (Koalisi AG-AP) melaporkan Hakim Tunggal PN Jaksel dan PT DKI Jakarta ke Komisi Yudisial (KY).
Kuasa hukum anak AG (15), Bhirawa Arifi, mengaku heran sampai saat ini tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy, belum juga disidangkan.
Anak AG melalui kuasa hukumnya, menyerahkan memori kasasi ke PN Jakarta Selatan hari ini.
Mario Dandy Satriyo dilaporkan ke polisi oleh Kekasihnya anak AG soal dugaan tindak pidana pencabulan. Polisi menyebut masih menyelidiki kasus tersebut.
AG melaporkan Mario Dandy soal dugaan pencabulan. Ini alasan AG baru melapor usai dirinya divonis 3,5 tahun penjara di kasus penganiayaan David.
Pengacara AG klaim laporkan Mario Dandy soal pelecehan 2 kali, tetapi ditolak polisi. Kapolda Metro Irjen Karyoto akan mengecek hal itu.