
Korupsi Banprov Jabar, Ade Barkah Divonis 2 Tahun Penjara
Mantan pimpinan DPRD Jawa Barat Ade Barkah divonis 2 tahun penjara. Dia dianggap bersalah melakukan korupsi banprov Jawa Barat untuk proyek di Indramayu.
Mantan pimpinan DPRD Jawa Barat Ade Barkah divonis 2 tahun penjara. Dia dianggap bersalah melakukan korupsi banprov Jawa Barat untuk proyek di Indramayu.
Mantan pimpinan DPRD Jawa Barat Ade Barkah dituntut 5 tahun penjara. Ade dinilai terbukti menerima suap berkaitan dengan dana banprov untuk Kabupaten Indramayu.
Mantan anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani akan menjalani sidang tuntutan atas dugaan kasus korupsi proyek di Indramayu.
Eks pimpinan DPRD Jabar Ade Barkar diketahui menerima Rp 750 juta dari kontraktor Carsa ES terkait kourpsi Banprov untuk proyek di Indramayu.
Eks pimpinan DPRD Jawa Barat Ade Barkah disebut melakukan ancaman ke Bappeda Jabar agar memuluskan anggran proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu.
Mantan pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah disebut melakukan ancaman ke Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Jawa Barat guna pengurusan proyek di Indramayu.
Eks pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah diduga menerima uang suap Rp 750 juta atas keterlibatan mengurus dana bantuan provinsi (Banprov) untuk proyek di Indramayu.
JPU KPK membongkar keterlibatan pimpinan DPRD Jabar nonaktif Ade Barkah dalam pusaran korupsi dana bantuan provinsi (Banprov) Jabar. Apa peran Ade?
Pimpinan DPRD Jawa Barat nonaktif Ade Barkah didakwa menerima suap berkaitan dengan dana bantuan provinsi (Banprov) Kabupaten Indramayu.
JPU KPK melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi yang dilakukan Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani. Keduanya segera jalani sidang.