
AdaKami Buka Suara soal Gugatan Nasabah, Ikuti Proses Hukum
Perusahaan fintech lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) buka suara merespons soal gugatan nasabah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perusahaan fintech lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) buka suara merespons soal gugatan nasabah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kebutuhan masyarakat akan penyaluran kredit dari lembaga pendanaan non perbankan, seperti peer to peer lending, terus bertumbuh.
Selama periode sanksi berlangsung Anna menyebutkan pihaknya tak tinggal diam, melainkan terus berkoordinasi dengan OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat edaran SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023.
Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss menyebutkan masyarakat Indonesia masih rentan dengan mis-informasi, terutama yang beredar di sosial media.
Beberapa waktu lalu sempat heboh berita viral mengenai dugaan korban bunuh diri seorang individu yang diduga merupakan pengguna aplikasi AdaKami.
"OJK telah mengenakan sanksi berupa surat peringatan kepada AdaKami atas pelanggaran yang dilakukan berkenaan dengan penagihan yang tidak beretika," ucapnya.
Proses investigasi pun kini telah melibatkan pihak aparat penegak hukum.
AdaKami akan menambah dua direksi dan juga akan ada posisi komisaris independen.
Dari investigasi tersebut, pihaknya masih belum menemukan titik terang menyangkut identitas korban yang dimaksud pemberitaan viral tersebut.