Polisi bongkar klinik aborsi ilegal di apartemen Jakarta Timur. Sejak 2022, 361 pasien dilayani dengan tarif hingga Rp 8 juta, meraup keuntungan Rp 2,6 miliar.
Polisi mengungkap klinik aborsi ilegal di Jakarta Timur beroperasi sejak 2022 dengan 361 pasien. Tersangka meraup keuntungan Rp 2,6 M. Investigasi berlanjut.
Polisi membekuk dua wanita berinisial PP (26) dan DS (30) di Bekasi. Keduanya diduga mengedarkan obat penggugur kandungan secara ilegal dengan resep palsu.