
Polisi Serahkan Tersangka Perancang Demo Rusuh Abdul Basith Cs ke Jaksa
Kali ini Abdul Basith akan menjalani sidang untuk perencanaan demo chaos. Sebelumnya dia telah menjalani sidang dakwaan untuk kasus pembuatan bom molotov.
Kali ini Abdul Basith akan menjalani sidang untuk perencanaan demo chaos. Sebelumnya dia telah menjalani sidang dakwaan untuk kasus pembuatan bom molotov.
"Dia tak terlibat dalam aksi peledakan atau pelemparan bom molotov dan tak punya rencana, tak menyuruh orang untuk buat bom molotov," jelas Gufroni.
"Dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, yang menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain," kata JPU Yogi membacakan surat dakwaan.
Penyidik Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi dalam kasus rencana kerusuhan dari jaringan Abdul Basith cs.
MN ditetapkan sebagai tersangka kasus perancangan kerusuhan yang melibatkan oknum dosen IPB Abdul Basith. MN jadi tersangka ke-9.
Tersangka yang dituduh merancang kerusuhan di Aksi Mujahid 212 itu disebut ingin menggagalkan pelantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan ledakan bom.
Kemenristekdikti segera ambil tindakan terkait dosen IPB Abdul Basith tersangka kasus perancangan rusuh. Kemungkinan akan mencabut status dosen Abdul Basith.
Saat ini Abdul Basith ditahan oleh polisi untuk 20 hari ke depan. Enam tersangk lainnya yang terkait juga ikut ditahan polisi.
Dosen IPB Abdul Basith (44) ditetapkan sebagai tersangka perancang rusuh.
BNPT angkat bicara tentang Abdul Basith. Dia merupakan dosen IPB yang ditangkap polisi karena diduga menyimpan bom molotov untuk merusuh di Aksi Mujahid 212.