
Tiga Jenderal NII Garut Divonis 4,5 Tahun dan 1,5 Tahun Bui
Tiga Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) divonis hukuman 1,5 tahun hingga 4,5 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Garut.
Tiga Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) divonis hukuman 1,5 tahun hingga 4,5 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Garut.
Hakim Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis terhadap trio jenderal Negara Islam Indonesia (NII). Ketiganya divonis hukuman 1,5 tahun hingga 4,5 tahun bui.
Sidang kasus video propaganda trio jenderal Negara Islam Indonesia (NII) kembali digelar hari ini, Kamis (9/6/2022). Sidang digelar usai tertunda tiga minggu.
Jaksa memberikan tuntutan berbeda-beda kepada trio Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) di Garut, Jawa Barat, terkait penyebaran konten propaganda di YouTube.