
Bunyi dan Penjelasan Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945, Siswa Sudah Tahu?
Pasal 27 ayat 1 menjelaskan tentang persamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di mata hukum. Berikut penjelasannya.
Pasal 27 ayat 1 menjelaskan tentang persamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di mata hukum. Berikut penjelasannya.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegaskan Indonesia bukanlah negara sekuler, tapi juga bukan negara agama.
Kewarganegaraan adalah hal yang berkaitan dengan warga negara. Di Indonesia, kewarganegaraan telah diatur dalam undang-undang.
Menurut Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, sepakat dengan pernyataan Jokowi bahwa semua orang wajib mematuhi hukum
Presiden Joko Widodo meminta masyarakat tak semena-mena melanggar hukum. Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni menyebut pernyataan Jokowi sudah sangat jelas.