
Natalia Rusli Divonis 8 Bulan Bui di Kasus Penipuan Indosurya
Natalia Rusli divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia dinyatakan bersalah melakukan penipuan terkait kasus Indosurya.
Natalia Rusli divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia dinyatakan bersalah melakukan penipuan terkait kasus Indosurya.
Natalia Rusli divonis 8 bulan penjara usai dinyatakan bersalah melakukan penipuan terkait kasus KSP Indosurya. Natalia tersenyum usai menerima putusan hakim.
Natalia Rusli divonis 8 bulan penjara kasus penipuan korban KSP Indosurya. Dia pikir-pikir mengajukan banding.
Natalia Rusli divonis 8 bulan penjara. Natalia Rusli dinyatakan bersalah melakukan penipuan terkait kasus Indosurya.
Kuasa hukum Natalia, Deolipa Yumara, menilai jaksa penuntut umum (JPU) ragu-ragu dalam menuntut Natalia Rusli.
Pengacara Natalia Rusli dituntut sanksi penjara selama satu tahun tiga bulan atas dugaan penipuan korban koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya.
Natalia Rusli dituntut 1 tahun 3 bulan penjara di kasus KSP Indosurya. Korban, Verawatyi Sanjaya, berharap Natalia seharusnya dituntut 2,5 tahun.
Terdakwa kasus dugaan penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Natalia Rusli, melaporkan mantan kliennya, Verawati Sanjaya.
Natalia Rusli, terdakwa kasus penipuan korban KSP Indosurya, dipindah ke Rutan Pondok Bambu. Natalia Rusli resmi menghuni Rutan Pondok Bambu per hari ini.
Pengacara Natalia Rusli didakwa terkait kasus penipuan dan penggelapan dana korban KSP Indosurya. Natalia disebut melakukan penipuan terhadap Verawatyi Sanjaya.