
Nasabah Jiwasraya Tuntut Hak dari Aset yang Disita Kejaksaan Agung
Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menuntut pengembalian dana dari aset yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung).
Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menuntut pengembalian dana dari aset yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung).
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal dibubarkan setelah proses restrukturisasi selesai.
Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) membuka kesempatan bagi para pemegang polis yang belum mengikuti Program Restrukturisasi untuk segera mendaftar.
"Nasabah itu dipotong uangnya yang kami tabung dari mulai kerja rata-rata 30 tahun, saya kebetulan di Garuda dipotong 70%, namun ada juga yang dipotong 50-60%"
Menanggapi hal tersebut, LaNyalla menilai apa yang terjadi pada tubuh Jiwasraya secara jelas dan gamblang mematikan generasi masa depan.
IFG Life resmi menyelesaikan proses pengalihan polis nasabah eks PT Asuransi Jiwasraya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang tertera pada setiap polis
PN Jaksel menolak gugatan 195 WN Korsel terhadap Hana Bank. Para nasabah itu menggugat Hana Bank terkait hilangnya dana di Jiwasraya sebesar Rp 266 miliar.
Program restrukturisasi polis Jiwasraya ditargetkan selesai Mei 2021
Nasabah PT. Jiwasraya yang menjadi korban membentuk Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya (FBNJS)
KSP Moeldoko memanggil Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko. Dalam pertemuan itu, Hexana janji bertemu dengan nasabah Jiwasraya terkait masalah restrukturisasi.