
42 Napi Hukuman Mati Mendekam di Penjara Aceh, Seumur Hidup 102 Orang
Kemenkumham mencatat ada 42 napi yang divonis hukuman mati mendekam di penjara Aceh. Napi yang dihukum mati itu mayoritas terjerat kasus narkoba.
Kemenkumham mencatat ada 42 napi yang divonis hukuman mati mendekam di penjara Aceh. Napi yang dihukum mati itu mayoritas terjerat kasus narkoba.
Dua narapidana berstatus vonis mati dan seumur hidup di Rutan Bandung dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Keduanya merupakan narapidana kasus narkotika.