
Langgar Aturan Corona, Eks PM Malaysia Najib Razak Didenda
Mantan PM Malaysia, Najib Razak, dijatuhi hukuman denda karena melanggar aturan pembatasan virus Corona (COVID-19) saat mengunjungi restoran.
Mantan PM Malaysia, Najib Razak, dijatuhi hukuman denda karena melanggar aturan pembatasan virus Corona (COVID-19) saat mengunjungi restoran.
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mendapatkan tagihan pajak hingga US$ 400 juta.
Pengadilan Malaysia mendengarkan keterangan banding mantan PM Najib Razak atas kasus korupsi 1MDB. Banding ini untuk membatalkan vonis hukuman 12 tahun penjara.
Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara, dia mengajukan nota pembelaan. Ia mengklaim menjadi korban tipu-tipu jaksa Pinangki hingga mencatut Najib Razak.
Terdakwa penyuap 2 jenderal dan Pinangki Sirna Malasari, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, mengakui pemberian Rp 10 miliar kepada Tommy Sumardi.
Sidang skandal korupsi istri Najib Razak, Rosmah Mansor dilanjutkan. Hakim menyatakan jaksa penuntut telah memberi cukup bukti.
Sidang skandal korupsi mantan ibu negara Malaysia akan dilanjutkan. Ia pun diminta mengajukan pembelaan atas kasus yang menjeratnya.
Tuh Rahah Mohd Noah, ibunda dari mantan PM Malaysia, Najib Razak, meninggal dunia pada usia 87 tahun.
Djoko Tjandra pernah mengundang Tommy Sumardi datang ke Malaysia dan akan dijamu. Sebab, kata Djoko, Tommy adalah besan dari Najib Razak.
Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak membela sesama mantan PM, Mahathir Mohamad atas cuitan kontroversialnya yang dihapus Twitter.