
Cerita Sugeng Mutilasi Perempuan Baru Dikenal gegara Gagal Berhubungan Badan
Pasar Besar Kota Malang digegerkan penemuan mayat Mrs X termutilasi. Sugeng lalu ditangkap dan dijatuhi vonis 20 tahun penjara, namun di kasasi ia divonis mati.
Pasar Besar Kota Malang digegerkan penemuan mayat Mrs X termutilasi. Sugeng lalu ditangkap dan dijatuhi vonis 20 tahun penjara, namun di kasasi ia divonis mati.
Dugaan pembunuhan mayat termutilasi di Surabaya dan Sidoarjo terjadi kembali setelah 4 tahun kasus di Pasar Besar, Malang. Begini penjelasan psikolog forensik.
Sugeng Santoso, pelaku mutilasi di Pasar Besar Kota Malang divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung (MA). Lalu apa upaya tim kuasa hukum?
Sidang kasus pembunuhan dan mutilasi Mrs X di Pasar Besar Malang memunculkan banyak teka-teki. JPU dinilai belum dapat membuktikan Sugeng sebagai pelaku.
Pelaku mutilasi, Sugeng Santoso membantah semua keterangannya dalam BAP. Sugeng mengungkap adanya intimidasi selama proses penyidikan.
Perempuan yang dimutilasi di Kota Malang awalnya tewas diduga karena sakit paru-paru akut. Ternyata perempuan itu tewas karena dibunuh Sugeng Santoso (49).
Wanita korban mutilasi di Pasar Besar, Kota Malang, ternyata tewas karena dibunuh. Awal dugaan, korban meninggal karena sakit paru-paru akut yang diderita.
Sugeng dibekuk polisi. Dia merupakan tersangka pembunuhan wanita di Pasar Besar Kota Malang. Dia juga memutilasi tubuh korban. Apa motifnya?
Sugeng Santoso terbukti membunuh wanita yang termutilasi di Pasar, Kota Malang. Aksi sadis itu dilakukan, karena Sugeng kecewa tidak bisa berhubungan intim.
Polisi akhirnya mengungkap fakta sebenarnya dari kasus mutilasi di Pasar Besar, Kota Malang. Perempuan tersebut ternyata dibunuh oleh Sugeng Santoso.