
Jejak Perkara Cagub Sumbar Mulyadi hingga Kasus Segera Dihentikan
Kasus yang menjerat calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi atas dugaan tindak pidana pemilu dengan mencuri start kampanye akan dihentikan oleh pihak kepolisian.
Kasus yang menjerat calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi atas dugaan tindak pidana pemilu dengan mencuri start kampanye akan dihentikan oleh pihak kepolisian.
Laporan terhadap Cagub Mulyadi dugaan pelanggaran Pilkada resmi dicabut pelapor. Partai Demokrat menyinggung aspek politik dalam proses hukum itu.
Bareskrim akan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Mulyadi. Hal ini dilakukan karena Mulyadi dua kali mangkir pemeriksaan.
Mulyadi tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri hari ini. Awi mengatakan penyidik akan tetap melakukan pemberkasan perkara meski Mulyadi tidak hadir.
Bareskrim Polri menetapkan cagub Sumbar Mulyadi tersangka dugaan pelanggaran jadwal kampanye Pilkada 2020. KPU dan Bawaslu menyebut pencalonan tetap sah.
Partai Demokrat heran cagub Sumbar Mulyadi yang diusungnya menjadi tersangka tindak pidana pemilu. Polri menjelaskan penetapan tak dilakukan secara tiba-tiba.
"Mulyadi diundang sebagai narasumber dalam acara Coffee Break, pelanggaran apa yang dilakukan?" tutur Alirman.
Calon Gubernur Sumbar Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu oleh Bareskrim Polri. Begini duduk perkara kasus cagub Mulyadi ini.
Partai Demokrat heran Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka jelang masa tenang. Merespons itu, Polri menegaskan penetapan tersangka Mulyadi tidak mendadak.
Andi menuturkan, jika Mulyadi tak memenuhi panggilan Senin nanti, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis pekan depan.