
Keberatan Rumah Mewahnya Dirampas Negara, Nazaruddin Gugat KPK
Nilai aset Nazaruddin mencapai Rp 550 miliar dan dirampas negara, salah satunya sebuah rumah mewah di Jaksel.
Nilai aset Nazaruddin mencapai Rp 550 miliar dan dirampas negara, salah satunya sebuah rumah mewah di Jaksel.
KPK kembali melakukan penyitaan aset milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin.
MA meyakini Fakhruddin kala menjadi Pembantu Rektor III UNJ terlibat korupsi dan memperkaya Permai Grup, perusahaan M Nazaruddin.
M Nazaruddin mulai 'bernyanyi' lagi soal kasus korupsi pengadaan e-KTP. Mantan bendahara umum Partai Demokrat pun menjalani pemeriksaan di KPK.
Mantan Bendum Partai Demokrat M Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Hartanya sekitar Rp 550 miliar juga turut disita untuk negara.
Muhammad Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Dia terbukti melakukan TPPU dalam kasus suap wisma atlet.
Mantan Anggota DPR M Nazaruddin memenuhi panggilan KPK. Nazaruddin diperiksa terkait dugaan kasus korupsi alat kesehatan (alkes) RS Universitas Udayana.
Sidang vonis Nazaruddin yang seharusnya digelar siang ini ditunda. Penundaan terjadi lantaran majelis hakim masih bermusyawarah terkait putusan.
JPU menuntut Nazaruddin dengan hukuman 7 tahun penjara dan menuntut harta Nazaruddin dirampas Rp 600 miliar untuk dirampas negara.
KPK menuntut harta M Nazaruddin sebesar Rp 600 miliar disita negara. Atas hal itu, kuasa hukum Nazaruddin keberatan dengan tuntutan itu.