
YouTuber Muhammad Kace Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara!
Tersangka Muhammad Kece dijerat UU ITE dan Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Tersangka Muhammad Kece dijerat UU ITE dan Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
YouTuber Muhammad Kece ditangkap di Bali di tempat persembunyiannya. Polisi tengah mengusut kemungkinan ada pihak yang membantu Muhammad Kece bersembunyi.
Mahasiswa menilai perbuatan Muhammad Kece mengganggu kerukunan antarumat beragama.
Youtuber Muhammad Kece disebut bersembunyi usai videonya viral. Hal inilah yang membuat penyidik akhirnya melakukan penangkapan.
Muhammad Kece yang diduga melakukan penistaan agama ditangkap oleh tim Dittipidsiber Polri. Ia dibawa ke Bareskrim Polri hari ini Rabu (25/8).
YouTuber Muhammad Kece ditangkap atas dugaan penistaan agama. Muhammad Kece telah tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri memimpin langsung penangkapan YouTuber Muhammad Kece yang terjerat kasus dugaan penistaan agama.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengapresiasi Polri yang menangkap YouTuber Muhammad Kece. Haedar Nashir juga mengimbau masyarakat tetap tenang.
YouTuber Muhammad Kece menjadi tersangka dugaan penistaan agama dan/atau ujaran kebencian terkait SARA yang diatur dalam UU ITE.
YouTuber Muhammad Kece, yang jadi tersangka dugaan penistaan agama, langsung dibawa ke Bareskrim dari Bali. Dia akan langsung ditahan.