
Pemprov DKI Tetap Buka Tempat Wisata Saat Lebaran, Kapasitas 30%
Pemprov DKI Jakarta memutuskan tetap membuka tempat wisata di masa libur hari raya idul fitri 2021 mendatang. Tempat wisata beropersional dengan kapasitas 30%.
Pemprov DKI Jakarta memutuskan tetap membuka tempat wisata di masa libur hari raya idul fitri 2021 mendatang. Tempat wisata beropersional dengan kapasitas 30%.
Polisi meminta tempat wisata ditutup selama larangan mudik 6-17 Mei 2021. Hal ini untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19.
Kebijakan larangan mudik dan pembukaan wisata masih menyebabkan pro kontra. Hal ini juga ditanggapi oleh Sosiolog Universitas Udayana Bali.