detikNewsMinggu, 07 Jun 2026 06:19 WIB
Mark Up Motor Listrik BGN Rp 1 T, Dadan Pernah Bilang Rp 42 Juta Per Unit
Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana dan dua mantan pejabat BGN sebagai tersangka korupsi pengadaan motor listrik. Total nilai pengadaan Rp 1 triliun.










































