
Skuter dan Moped Listrik Boleh Melintas di Jalanan Umum Prancis, Bagaimana di Indonesia?
Prancis baru saja mengubah aturan berkendara dengan memperbolehkan skuter dan moped listrik dikendarai di tempat umum, pesepeda atau pejalan kaki.
Prancis baru saja mengubah aturan berkendara dengan memperbolehkan skuter dan moped listrik dikendarai di tempat umum, pesepeda atau pejalan kaki.
Dengan beberapa alasan spesifik, motor berpedal atau moped tidak memiliki surat-surat kepemilikan kendaraan atau STNK. Otomatis, tiap tahunnya tidak kena pajak.
Motor berpedal atau biasa disebut Moped memiliki mekanisme yang berbeda daripada motor konvensional dewasa ini.
Meskipun masih berbasis sepeda motor, Moped atau motor berpedal cukup berbeda loh, Otolovers. Mulai dari sistem transmisi, mesin dan lain sebagainya.
Tidak hanya mengandalkan mesin bermotor, motor berpedal atau Moped memiliki keunikan tersendiri.
Meskipun masih berbasis sepeda motor, Moped atau motor berpedal cukup berbeda lho.
Terlepas dari tahun kelahirannya yang sudah 51 tahun lalu, sistem penggerak Moped atau motor pedal cukup berbeda dari motor kebanyakan.
Motor pedal atau Moped cukup diminati. Namun untuk yang ingin mulai menjajakinya, harus sabar ya. Soalnya, moped hanya bisa digas sampai 60 km/jam saja.