detikFinanceKamis, 03 Nov 2022 18:45 WIB
Catat! Modal Inti Bank Kurang dari Rp 3 T Bisa Jadi BPR Sampai Dilikuidasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peraturan terkait pemenuhan modal inti bank Rp 3 triliun pada akhir 2022.










































