
37 Bank Belum Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun, Bagaimana Nasibnya?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini terdapat 37 perbankan yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimal Rp 3 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini terdapat 37 perbankan yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimal Rp 3 triliun.
Petani yang tergabung dengan Program Makmur BUMN bisa mendapatkan modal dari bank hingga asuransi gagal panen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perbankan yang masuk kategori bank buku 1 hanya menyisakan satu perbankan saja.
OJK menyatakan pemilik bank bisa menggunakan sejumlah pilihan untuk penguatan modal. Misalnya dengan rights issue untuk pemenuhan aturan modal minimum.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pemilik atau pemegang saham pengendali (PSP) harus berkomitmen mendukung keuangan bank untuk meningkatkan modal inti.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menggodok aturan terkait permodalan bank digital di Indonesia.
Rencana OJK merombak aturan modal merupakan salah satu cara untuk mendorong konsolidasi perbankan.
Pengamat Perbankan Paul Sutaryono menjelaskan bagi bank permodalan merupakan hal yang penting. Dengan dinaikkannya modal bank, maka daya saing bisa meningkat.
OJK menyebut bank umum bisa turun kelas dan hanya bisa menjalankan fungsi sebagai bank perkreditan rakyat (BPR).
Bank Mandiri menyuntik dana sebesar Rp 500 miliar kepada perusahaan anak, Bank Syariah Mandiri (BSM) guna memperkuat permodalan perusahaan anak.