
Nggak Akan Ada Lagi Pelat 'Sakti' RF Mulai Oktober 2023
Mulai Oktober 2023, tidak akan ada pelat nomor khusus 'RF' di jalan raya. Sejak Oktober 2022, Korlantas Polri sudah menyetop perpanjangan pelat RF.
Mulai Oktober 2023, tidak akan ada pelat nomor khusus 'RF' di jalan raya. Sejak Oktober 2022, Korlantas Polri sudah menyetop perpanjangan pelat RF.
Suwito menjelaskan, berdasarkan aturan yang ada, pelat 'RF' untuk pejabat diawali angka 1 pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).