
Benny Harman Sebut Teguran MKD DPR ke Bamsoet Salah Alamat
Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI Benny K. Harman menyatakan Bamsoet adalah Ketua MPR bukan Ketua DPR. Bamsoet bicara dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR RI.
Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI Benny K. Harman menyatakan Bamsoet adalah Ketua MPR bukan Ketua DPR. Bamsoet bicara dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR RI.
MPR buka suara terkait putusan MKD DPR yang menyatakan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti melanggar kode etik terkait pernyataan amendemen UUD 1945.
Ketua Forum Komunikasi Putra Putri Angkatan Laut (FKPPAL) Ariadi turut menanggapai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI kepada Ketua MPR RI, Bamsoet.
Bamsoet mengatakan semua parpol setuju untuk amendemen UUD 1945. MKD DPR menyatakan Bamsoet pelanggaran. Bamsoet menyerahkan penilaian ke publik.
Ketua Wanhat Advokat Muda Indonesia Djafar Ruliansyah Lubis menuturkan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
MKD DPR dinilai tidak cermat dan tidak melaksanakan tahapan-tahapan yang sesuai dengan aturan yang berlaku dalam menangani aduan terhadap Ketua MPR.
Hariara mengatakan pemanggilan tersebut tidak memiliki dasar hukum argumentasi yang kuat dan laporan pelapor tidak sesuai dengan bukti.
Pelapor juga diminta meminta maaf kepada Ketua dan Pimpinan MPR RI karena sudah melakukan tindakan yang tidak tepat serta menyebarkan berita bohong atau hoax.
Sandi menambahkan Sidang MKD yang justru harus publik pertanyakan, di tengah situasi politik yang sedang terjadi dan berbagai problematika kebangsaan.
"MKD harusnya mempelajari dan memahami dahulu aturan perundangan yang berlaku sebelum melakukan pemanggilan terhadap Ketua MPR," ujar Hari.