
Kecurangan di Pilkada 2020 Dinilai Terstruktur, Kenegarawanan Hakim MK Dinanti
Pilkada 2020 menyisakan masalah hingga 135 perkara masuk ke MK. Oleh sebab itu, kenegarawanan hakim konstitusi dinanti untuk mengurai masalah di Pilkada 2020.
Pilkada 2020 menyisakan masalah hingga 135 perkara masuk ke MK. Oleh sebab itu, kenegarawanan hakim konstitusi dinanti untuk mengurai masalah di Pilkada 2020.
Sepanjang 2020, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 109 permohonan judicial review UU. Dari jumlah itu, 89 perkara telah diputus dan hanya 3 yang dikabulkan.
KPU Medan telah menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dari MK terkait gugatan hasil Pilkada Medan yang dilayangkan kubu Akhyar-Salman.
KSPI berencana kembali melakukan unjuk rasa pada saat pembacaan putusan judicial review Omnibus Law UU Cipta Kerja.
MK menolak permohonan uji materi soal ganja hidroponik yang diajukan Ardian Aldiano. Menurut MK, ganja hidroponik juga melanggar UU Narkotika.
MK tak menerima permohonan uji materi terhadap aturan presidential threshold yang diajukan Rizal Ramli. Ternyata, MK terbelah terkait uji materi Rizal Ramli.
MK menyatakan Surat Edaran Menkominfo Nomor 3 Tahun 2016 tidak dibenarkan. Sebab, SE itu mengatur dan membatasi hak asasi manusia yang sudah diatur di UU.
Permohonan RCTI yang meminta konten YouTube dkk tunduk ke UU Penyiaran ditolak. Menurut MK, konten tersebut selain diatur UU ITE, juga diatur regulasi lain.
MK menolak permohonan RCTI yang meminta konten YouTube dkk harus tunduk ke UU Penyiaran. Alasan MK karena konten di internet tunduk ke UU ITE hingga KUHP.
MNC Group menghormati putusan MK yang menolak uji materi UU Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews TV. MNC Group meminta Kominfo menindaklanjuti putusan MK.