detikFinanceMinggu, 28 Feb 2021 23:00 WIB
Catatan Buat Pemerintah yang Buka Investasi Miras di 4 Provinsi
Investasi minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua resmi diperbolehkan.












































