
Dana Belum Dikembalikan, Nasabah Minna Padi Kian Geram
Para nasabah Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) masih berjuang menuntut haknya yang belum dibayarkan perusahaan.
Para nasabah Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) masih berjuang menuntut haknya yang belum dibayarkan perusahaan.
Pengembalian pada tahap I yang sudah dilakukan pada Maret 2020 NAB diperoleh Rp 395,57 per unit. Sehingga total nilai pengembalian adalah Rp 594,43/unit.
Para nasabah pemegang reksa dana Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) kembali teriak mengutarakan keresahannya.
Para nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) meminta OJK membantu mempercepat proses penyelesaian reksa dana MPAM yang dilikuidasi.
Nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) sore ini mengadu ke Komisi XI DPR RI. Mereka merasa selama 6 bulan mengadu ke OJK tak mendapatkan respons.
Manajemen masih menunggu balasan pihak OJK terkait usulan skema pembayaran ke nasabah.
"Teknis penyerapan sisa saham telah kami sampaikan kepada OJK dan bank kustodian melalui surat tertanggal 8 Mei 2020."