
Koperasi Bisa Kelola Tambang Minerba hingga 2.500 Hektare
Koperasi kini dapat mengelola tambang minerba hingga 2.500 hektar sesuai PP Nomor 39 Tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan ekonomi masyarakat.
Koperasi kini dapat mengelola tambang minerba hingga 2.500 hektar sesuai PP Nomor 39 Tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan ekonomi masyarakat.
18 proyek hilirisasi telah siap digarap, dan diperkirakan menyerap 276.636 tenaga kerja.
Ia memastikan bahwa pihaknya telah menyiapkan segala aspek yang dibutuhkan untuk implementasi sistem baruRKAB menjadi satu tahun.
Baleg DPR RI memasukkan daftar pengelola tambang mineral dan batu bara di RUU terbaru. Ini ketentuannya.