
Kasus Suap Rp 11 M, Hukuman Mantan Aspri Imam Nahrawi Diperberat
PT Jakarta memperberat hukuman Miftahul Ulum dari 4 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Ulum adalah aspri Imam Nahrawi saat menjabat Menpora.
PT Jakarta memperberat hukuman Miftahul Ulum dari 4 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Ulum adalah aspri Imam Nahrawi saat menjabat Menpora.
KPK mengatakan bakal mengusut soal penyataan terpidana kasus suap dana hibah KONI Miftahul Ulum soal adanya aliran dana ke Badan Pemeriksaan Keuangan-Kejagung.
Komisi Kejaksaan memeriksa terpidana kasus suap dana hibah KONI Miftahul Ulum terkait keterangannya soal ada aliran duit ke BPK dan Kejaksaan Agung.
"Kita mau dalami dari yang bersangkutan (soal aliran duit ke BPK dan Kejagung). Jadi selama ini pemberitaan informasi kita mau kita dalami," tuturnya.
Miftahul Ulum, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ulum dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Saya katakan, 'Tolak, kembalikan, tidak boleh ada yang memberi'," kata Imam Nahrawi dalam persidangan.
Jaksa KPK meyakini eks Menpora Imam Nahrawi menerima gratifikasi senilai Rp 8,6 miliar. Penerimaan gratifikasi itu dilakukan bersama mantan aspri Miftahul Ulum.
"Keterangan terdakwa menambah keyakinan penuntut umum bahwa penerimaan uang tidak sah dari pihak lain untuk kepentingan Menpora," kata Jaksa KPK.
"Dari fakta hukum dapat disimpulkan adanya tindakan bersama untuk bertindak dan berlanjut antara terdakwa dengan Imam Nahrawi," ujar jaksa KPK Ronald.
KPK menyebut pemeriksaan Ulum tersebut sudah mendapat izin oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta.