
Berkas Kasus Mi Palsu di Mojokerto Tak Kunjung P21, Ini Sebabnya
Hingga dua bulan berlalu, penyidikan kasus mi palsu di Mojokerto tak kunjung tuntas. Ternyata, polisi belum melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan Negeri.
Hingga dua bulan berlalu, penyidikan kasus mi palsu di Mojokerto tak kunjung tuntas. Ternyata, polisi belum melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan Negeri.
Berkas penyidikan mi palsu telah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Namun, hingga kini berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P21).
Polisi tak kunjung bisa meringkus distributor mi kedaluwarsa ke pabrik mi palsu yang sempat beroperasi di Mojokerto.
Home industry mi instan di Mojokerto digerebek polisi. Pemilik ditetapkan sebagai tersangka.
Puluhan ton mi instan berbahan mi kedaluwarsa buatan Susanto diedarkan ke pasar tradisional di Mojokerto. Polisi mengimbau masyarakat untuk jeli saat membeli.
Mi instan berbahan mi kedaluwarsa tentu saja berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi. Polisi akan membawa sampelnya untuk diuji di laboratorium.
Susanto (38) memproduksi mi instan berbahan mi instan juga yang sudah kedaluwarsa. Bahan dasar itu dia dapatkan dari Tangerang, Banten.
Dengan kapasitas produksi 8 ton mie instan palsu tiap pekannya, Susanto (38) meraup keuntungan berlimpah. Berapa banyak keuntungan yang didapatnya?
Susanto (38) memproduksi mi instan berbahan baku mi kedaluwarsa di Mojokerto. Begini proses pembuatannya.
Home industry mi instan berbahan kedaluwarsa di Mojokerto berkapasitas produksi cukup besar. Setiap pekannya mampu menghasilkan 8 ton mi instan.