
Johnny G Plate Melawan dan Tepis Korupsi di Kasus BTS 4G Bakti
Mantan Menkominfo Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS 4G Bakti Kominfo dan ia pun melawan terhadap dakwaan tersebut.
Mantan Menkominfo Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS 4G Bakti Kominfo dan ia pun melawan terhadap dakwaan tersebut.
Johnny mengungkapkan pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo saat ini masih berlangsung dan menepis kalau proyek itu disebut mangkrak dan rugikan negara.
Mantan Menkominfo Johnny G. Plate menepis dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menikmati uang hasil korupsi proyek infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo.
Johnny G Plate menyampaikan nota keberatan bahwa ia tidak ada niatan koruptif pada kasus base transceiver station (BTS) 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mantan Menteri Komunikasi dan Infomatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyampaikan nota keberatan terkait surat dakwaan jaksa penuntut umum kepada dirinya.
Mantan Menkominfo Johnny G Plate melawan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Jaksa mengungkapkan pembangunan BTS 4G tanpa melalui studi kelayakan. Bahkan, data lokasi desa yang memerlukan jaringan 4G itu didapat dari sumber internet.
Jaksa mengungkapkan Johnny G Plate menerima sejumlah fasilitas dan 'mandi uang' selama menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Jaksa mengungkapkan mantan Menkominfo Johnny G Plate memaksakan proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G di 12 ribu desa/kelurahan dalam waktu dua tahun.
Eks Menkominfo Johnny G. Plate jalani sidang perdana kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G di PN Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).