detikHealthSenin, 28 Okt 2019 15:43 WIB
Menkes Terawan Targetkan Stunting Turun Jadi 20 Persen
Menkes Terawan menargetkan stunting turun menjadi persen, yang akan dievaluasi dalam 3 tahun. Ada 2 program yang diandalkan.
detikHealthSenin, 28 Okt 2019 15:43 WIB
Menkes Terawan menargetkan stunting turun menjadi persen, yang akan dievaluasi dalam 3 tahun. Ada 2 program yang diandalkan.
detikHealthSabtu, 26 Okt 2019 16:38 WIB
Sama seperti Menkes Terawan yang akan berikan gaji pertama untuk BPJS Kesehatan, dokter ini pun ingin ikut menyumbang di luar iuran untuk atasi defisit.
detikHealthJumat, 25 Okt 2019 15:10 WIB
Di beberapa kesempatan, Menkes Terawan, begitu ia akrab disapa, selalu terlihat tersenyum. Mulai dari pertama kali dipanggil ke Istana dan kesempatan lain.
detikHealthJumat, 25 Okt 2019 14:15 WIB
Menkes Terawan berniat secepatnya menyelesaikan masalah defisit BPJS Kesehatan. Ia akan memanggil organisasi profesi kedokteran untuk ikut mencari solusi.
detikHealthJumat, 25 Okt 2019 13:01 WIB
Menkes Terawan menyerahkan gaji dan tukin pertama untuk membantu mengatasi defisit BPJS Kesehatan. Gerakan moral ini diharapkan diikuti yang lain.
detikHealthJumat, 25 Okt 2019 10:17 WIB
Tingginya harga obat dan alat kesehatan menjadi salah satu PR penting Menkes Terawan. Ini disampaikan oleh Menkes terdahulu, Nila F Moeloek dalam sertijab.
detikHealthJumat, 25 Okt 2019 05:30 WIB
Menkes Terawan menyinggung tingginya harga obat dan alat kesehatan. Ini jadi salah satu fokusnya selain stunting dan JKN.
detikHealthKamis, 24 Okt 2019 22:45 WIB
Menkes Terawan menggelar acara pisah sambut dengan Menkes sebelumnya, Nila F Moeloek. Dalam sambutannya, Nila mengaku lega.
detikHealthKamis, 24 Okt 2019 20:15 WIB
Presiden Jokowi telah melantik Menteri Kesehatan baru untuk periode 2019-2024, yaitu dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K). Apa kata Dirut BPJS Kesehatan?
detikHealthKamis, 24 Okt 2019 19:02 WIB
Presiden Joko Widodo menunjuk dr Terawan jadi Menteri Kesehatan di Kabinet Indonesia Maju. Ia punya alasannya sendiri meski ada rekam jejak sanksi MKEK IDI.