detikOtoJumat, 28 Jul 2023 14:09 WIB
Awas, Bunyikan Klakson Keseringan Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu!
Membunyikan klakson terlalu sering di Pematang Siantar bisa didenda sampai Rp 500 ribu. Bagaimana sebenarnya aturan membunyikan klakson?










































