
Awas, Bunyikan Klakson Keseringan Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu!
Membunyikan klakson terlalu sering di Pematang Siantar bisa didenda sampai Rp 500 ribu. Bagaimana sebenarnya aturan membunyikan klakson?
Membunyikan klakson terlalu sering di Pematang Siantar bisa didenda sampai Rp 500 ribu. Bagaimana sebenarnya aturan membunyikan klakson?
Praktisi spiritual Jro Mangku Gde Made Bayu beberkan alasan terkait kebiasaan orang Bali yang membunyikan klakson kendaraan setiap melintasi tempat sakral.
Masyarakat Bali memiliki satu kebiasaan unik, yakni membunyikan klakson kendaraan ketika melintasi jalan atau tempat yang dianggap sakral.