
Pemprov DKI Denda McD Sarinah Rp 10 Juta karena Langgar PSBB
Pemprov DKI Jakarta telah menyanksi McDonald's Sarinah karena melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mereka harus membayar denda Rp 10 juta.
Pemprov DKI Jakarta telah menyanksi McDonald's Sarinah karena melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mereka harus membayar denda Rp 10 juta.
Penutupan gerai McDonald's Sarinah, menjadi duka bagi para penggemarnya yang memiliki kenangan manis di sana. Namun, ada ironi di balik nostalgia ini.
Acara tutupnya gerai McDonalds Sarinah membuat banyak warga berkerumun. Pemprov DKI menyebut pihaknya akan menyelidiki penyebab banyaknya orang yang berkumpul.
McDonalds Sarinah dinilai melanggar aturan PSBB karena membuat acara yang menimbulkan kerumunan. Pemprov DKI menyebut akan memberikan surat peringatan tertulis.
McDonald's Sarinah tutup pada Minggu (11/5). Sayangnya penutupan diwarnai kerumunan massa saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih berlaku.
Resmi ditutup, nama McD Sarinah masih terus dibahas hingga sampai saat ini menjadi nomor satu di Twitter.
Satpol PP DKI Jakarta menyebut pihak McDonald's (McD) Sarinah telah melanggar aturan PSBB. Hal ini karena membuat acara yang menimbulkan kerumunan orang.
Banyak warga berkerumun saat acara penutupan gerai yang digelar McDonald's Sarinah. Satpol PP DKI melakukan pembubaran dengan melibatkan TNI hingga Polri.
Viral warga berkerumun saat McD Sarinah tutup. Banyak yang khawatir akan muncul cluster McD Sarinah setelah agenda kumpul-kumpul tersebut.
Direktur Utama Sarinah Gusti Ngurah Putu Sugiarta Yasa mengungkapkan pihaknya juga telah meminta tenant lain untuk menutup gerai secara permanen.