
Ayah Sadis Pembunuh Delis di Tasikmalaya Terancam Hukuman Mati
Polres Tasikmalaya Kota tuntas menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan BR (45) kepada anak kandungnya, Delis Sulistina (13).
Polres Tasikmalaya Kota tuntas menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan BR (45) kepada anak kandungnya, Delis Sulistina (13).
Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Delis Sulistina (13) siswi SMPN 6 Tasikmalaya oleh ayah kandungnya, BR (45). Rekonstruksi digelar di dua lokasi.
Pelaku memperagakan 36 adegan saat rekonstruksi kasus pembunuhan Delis Sulistina (13), siswi SMPN 6 Tasikmalaya. Ada fakta baru terungkap.
Polres Tasikmalaya Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Delis Sulistina (13), siswi SMPN 6 Tasikmalaya. Korban dibunuh oleh ayah kandung, BR (45).
Delis Sulistina (13), siswi kelas VII SMPN 6 Tasikmalaya mati dicekik ayah kandungnya BR (45). Wati Candrawati menuntut agar mantan suaminya itu dihukum berat.
Berkaitan kasus pembunuhan Delis oleh ayah kandugnya, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya sepeda motor dan kabel televisi.
Butuh waktu satu bulan untuk mengungkap misteri kematian Delis yang mayatnya ditemukan di gorong-gorong sekolah.
Pelaku membawa mayat Delis menggunakan sepeda motor. Agar tidak jatuh, tangan siswi SMP tersebut diikat menggunakan kabel TV.
Ayah durjana ini mengaku khilaf dan menyesal telah membunuh putrinya.
Rumah kosong bekas rumah makan itu berlokasi di Jalan Laswi, Kelurahan Cikalang, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.