
KPK Setor Rp 486 Juta ke Kas Negara dari Eks PPK Kasus Bansos Corona
KPK menyetorkan uang rampasan sejumlah Rp 486.050.000 (486 juta) ke kas negara dari terpidana kasus bansos Corona, Matheus Joko Santoso.
KPK menyetorkan uang rampasan sejumlah Rp 486.050.000 (486 juta) ke kas negara dari terpidana kasus bansos Corona, Matheus Joko Santoso.
Terpidana kasus bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso, dieksekusi oleh KPK ke Lapas Kelas 1A Sukamiskin. Matheus akan menjalani hukuman bui selama 9 tahun.
Pusaran skandal suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk penanganan pandemi virus corona (COVID-19) terus berkembang. Langkah nyata KPK kini dinanti.
Pusaran kasus korupsi dana bansos Covid-19 telah menyeret eks Mensos Juliari Batubara dan sejumlah nama lain. Berikut sederet vonis yang diberikan untuk mereka.
JPU KPK mengabulkan permohonan JC eks anak buah Juliari Batubara sekaligus mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) bansos Corona, Matheus Joko Santoso.
Mantan anak buah Juliari Batubara sekaligus mantan PPK bansos Corona, Matheus Joko Santoso, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.
Jaksa KPK mengabulkan permohonan JC eks PPK Bansos Corona, Matheus Joko Santoso. Joko diyakini jaksa bukan pelaku utama dalam kasus korupsi bansos Corona.
Eks anak buah Juliari Batubara, Matheus Joko, mengaku sempat ingin mundur dari jabatan PPK bansos Corona. Joko mengaku sempat mendengar kegiatan dipantau KPK.
Sidang kasus korupsi bansos COVID Kemensos digelar Rabu (2/6). Ini sejumlah perkembangan terbaru yang disampaikan para saksi dan terdakwa.
Komisaris PT RPI mengungkapkan cara terdakwa bansos Corona menyimpan fee yang dia pungut dari vendor bansos. Joko disebut memiliki dua tempat penyimpanan.