detikOtoSelasa, 03 Jan 2017 17:16 WIB
Kenaikan Tarif STNK dan BPKB Akan Digunakan untuk 5 Hal Ini
Biaya pengurusan STNK dan BPKB naik maksimal tiga kali lipat. Oleh Kepolisian, kenaikan tarif tersebut akan dimanfaatkan untuk 5 hal.










































