
Terbukti Terima Suap, Eks Dirut BTN Divonis 3 Tahun Penjara
Eks Dirut BTN Maryono divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. ia menerima suap bersama menantunya sebesar Rp 4,505 miliar.
Eks Dirut BTN Maryono divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. ia menerima suap bersama menantunya sebesar Rp 4,505 miliar.
Jaksa Kejagung meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Dirut BTN, Maryono.
Mantan Dirut PT BTN Maryono didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 279,6 miliar. Maryono menyatakan keberatan dan menilai dakwaan jaksa tidak jelas.
Kejaksaan Agung menetapkan Mantan Direktur Utama BTN Maryono sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap. Ini kata perseroan.
Suprajarto mengatakan penolakannya itu dilakukan karena dirinya tak diajak bicara soal pergeseran posisinya.
Terkait perubahan direksi, Maryono mengatakan, semua merupakan keputusan pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas.
"Ini yang perlu agar kita perbankan bisa lincah lagi, supaya bisa mengisi pembangunan ini, meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara menyeluruh,"
Ketua Ika Undip selaku Presidium III Himpuni Maryono menerima berkas kepengurusan Himpuni dari Ketua Kagama selaku Presidium II Budi Karya Sumardi di Jakarta.
"Alasannya, supaya juga ada uang masuk mengalir dari negara-negara lain sehingga ini menambahkan devisa kita,"
Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) memastikan kondisi Bank BUMN dalam keadaan kondusif dan stabil.