
Sidang Vonis Banding Mario Dandy di Kasus Aniaya David Digelar 19 Oktober
Sidang putusan banding vonis yang diajukan terdakwa Mario Dandy di kasus penganiayaan terhadap David Ozora digelar 19 Oktober 2023.
Sidang putusan banding vonis yang diajukan terdakwa Mario Dandy di kasus penganiayaan terhadap David Ozora digelar 19 Oktober 2023.
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, mengaku yakin tidak ada celah untuk meringankan vonis Mario Dandy di tingkat banding.
Mario Dandy memutuskan melawan putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun terhadap dirinya.
Jaksa tidak tinggal diam setelah Mario Dandy Satriyo mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara. Jaksa juga mengajukan banding.
Mario Dandy Satriyo melawan vonis 12 tahun penjara dalam perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Mario Dandy mengajukan upaya hukum banding.
Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan dihukum membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar atas kasus penganiayaan David Ozora. Begini respons Rafael Alun.
PSI mengapresiasi vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk Mario Dandy karena menganiaya David Ozora.
Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara karena menganiaya Cristalino David Ozora (17). Berikut adalah tujuh fakta soal vonis terhadap Mario.
Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, mengaku puas atas vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Mario Dandy Satriyo (20), yakni 12 tahun penjara.
Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan dibebani restitusi Rp 25 miliar atas penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Bagaimana perhitungan restitusinya?