
Polisi Tangguhkan Penahanan Marbut yang Rekayasa Penganiayaan
Polisi menangguhkan penahanan terhadap Uyu Ruhyana (56), marbut masjid Al Iatiqomah Garut yang merekayasa penganiayaan.
Polisi menangguhkan penahanan terhadap Uyu Ruhyana (56), marbut masjid Al Iatiqomah Garut yang merekayasa penganiayaan.
Selama 2018 tercatat ada dua laporan penganiayaan terhadap tokoh agama di Garut. Setelah diselidiki polisi, dua laporan itu ternyata bohong dan rekayasa.
Uyu Ruhyana (56), marbut Masjid Besar Al Istiqomah, Kabupaten Garut, mengakui merekayasa seolah menjadi korban penganiayaan sekelompok orang.
Polisi menegaskan tidak ada penganiayaan di Masjid Besar Al-Istiqomah, Garut. Kenyataannya adalah marbut yang konon dianiaya hanya berpura-pura agar dikasihani.
Berita rekayasa tersebut awalnya tersebar melalui media sosial Facebook. Namun hanya 30 menit, berita di Facebook kemudian hilang.
Uyu Ruhyana, marbut Masjid Besar Al Istiqomah Garut merekayasa penganiayaan terhadap dirinya demi bisa membeli kebutuhan anak. Seperti apa kasusnya?
"Mungkin banyak yang mengira kalau saya ada yang bantu. Tetapi saya memang melakukannya sendiri," kata Uyu.
Uyu dihadirkan dalam rilis yang digelar di Mapolda Jabar. Menggunakan sarung dengan wajah ditutup topeng, Uyu blak-blakan merekayasa seolah korban penganiayaan.