
Tak Masalah Eks Koruptor Comeback Politik, Ini Pesan dan Catatan KPK
KPK tak masalah mantan koruptor comeback ke panggung politik. Namun KPK memberikan pesan dan catatan terkait comeback eks koruptor ke politik ini.
KPK tak masalah mantan koruptor comeback ke panggung politik. Namun KPK memberikan pesan dan catatan terkait comeback eks koruptor ke politik ini.
Sejumlah eks terpidana korupsi kembali lagi ke kancah politik nasional usai menjalani masa pidana. Begini kisah Andi Mallarangeng, Nazaruddin, dan Romahurmuziy.
Gerindra menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan eks koruptor maju di pilkada setelah lima tahun keluar dari penjara adalah putusan bijak.
MK mengabulkan gugatan UU Pilkada terkait mantan eks korupsi menjadi calon kepala daerah. ICW meminta KPU segera merevisi Peraturan KPU (PKPU).
Pencalonan dapat dilakukan bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana.