detikNewsJumat, 31 Jan 2020 15:52 WIB
Banding Kandas, Pemerkosa dari Maluku Utara Dihukum Mati
Permohonan banding Muhammad Irwan Tutuarima ditolak. Alhasil, pemerkosa itu dihukum mati karena memperkosa dan membunuh korban, K.












































