
Dadan Tri Makelar MA Ajukan Banding Seusai Divonis 5 Tahun Bui
Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara atas kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Dadan Tri Yudianto menghadapi sidang vonis soal pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dadan divonis 5 tahun penjara terkait kasus makelar perkara di MA.
Dadan Tri Yudianto diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta.