
Kecelakaan Mahasiswa UI, AKBP (Purn) Eko Bantah Lakukan Pembiaran
AKBP (Purn) Eko dipolisikan dugaan pembiaran buntut kecelakaan maut mahasiswa UI. Pihak Eko membantah melakukan pembiaran.
AKBP (Purn) Eko dipolisikan dugaan pembiaran buntut kecelakaan maut mahasiswa UI. Pihak Eko membantah melakukan pembiaran.
Keluarga Hasya, mahasiswa UI yang tewas kecelakaan malah jadi tersangka, melaporkan AKBP (Purn) Eko Setio BW. Bagaimana respons Polda Metro Jaya?
Status tersangka Hasya, mahasiswa UI yang tewas kecelakaan, dipersoalkan. Polda Metro Jaya akan mengkaji ulang bersama para pakar.
Sejumlah pakar memberikan pandangannya terkait kasus kecelakaan mahasiswa UI. Mulai dari masalah pengereman hingga sumur resapan.
Polisi telah melakukan reka ulang kasus kecelakaan mahasiswa UI, M Hasya. Polda Metro targetkan hasil rekonstruksi ulang keluar secepatnya.
Sebelumnya, keluarga Hasya melaporkan AKBP (Purn) Eko Setio BW soal dugaan pembiaran dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa UI tersebut.
Dalam adegan rekonstruksi diketahui korban sempat tergeletak selama 45 menit sebelum diangkut ambulans. Bagaimana menangani korban kecelakaan?
"Diterbitkannya SP3 itu sesuai Undang-Undang Pasal 230 (KUHAP). Jadi kalau pihak almarhum tidak puas, ya, tuntut saja ke pengadilan," ahli hukum pidana Suhandi.
Purnawirawan polisi, Eko Setio BW, memang tak membawa Hasya ke RS usai kecelakaan. Namun, kata saksi, dia ikut mengantar Hasya ke RS dengan ambulans.
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR bersama keluarga Muhammad Hasya Attalah Syaputra (19) beserta Iluni FHUI, Kamis (2/2/2023), batal.