
Tersangka Penyebar Video Porno Mahasiswa UGM, Kampus Hormati Proses Hukum
Mahasiswa UGM berinisial JA (26) dijadikan tersangka kasus penyebaran video porno. Pihak UGM mengaku menghormati proses hukum yang sedang dijalani kepolisian.
Mahasiswa UGM berinisial JA (26) dijadikan tersangka kasus penyebaran video porno. Pihak UGM mengaku menghormati proses hukum yang sedang dijalani kepolisian.
Belakangan, revenge porn marak terjadi di Indonesia. Revenge porn termasuk kekerasan berbasis gender online.
Polisi menyebut ada satu orang lagi yang menjadi korban dari M. Yusuf (23). Total mantan Yusuf yang sebelumnya enam, kini menjadi tujuh orang.
Penyebar video mantan pacar M Yusuf ternyata lulus S1 dengan predikat cum laude. Orang pintar ternyata punya dorongan seks sama dengan masyarakat kebanyakan.
Selain merekam video bugil mantan pacar, M Yusuf juga pernah merekam video bugil wanita yang dikenalnya dari jasa asusila online di Instagram.
Yusuf telah mengunggah 2 video bugil pacarnya ke situs dewasa.
Tak hanya karena menuruti nafsu meminta video bugil pacar, M Yusuf rupanya ingin mendapatkan keuntungan ekonomi dari video tersebut.
Yusuf tersangka penyebar video bugil 6 mantan pacar merupakan lulusan S1 dan calon mahasiswa S2 Ilmu Hukum Unair.
Universitas Airlangga (Unair) membenarkan bahwa M Yusuf, tersangka penyebaran video bugil enam mantan pacar, tercatat sebagai calon mahasiswa S2.
Berawal dari menuruti nafsu, M Yusuf kini harus menjalani proses hukum. Yusuf menyebar video bugil pacarnya lewat internet.