
Kasus Mafia Akses Judol Komdigi, Total Sudah 18 Tersangka Dijerat
Polisi kembali menangkap 2 tersangka kasus mafia akses judol yang melibatkan pegawai Komdigi. Total kini sudah 18 orang tersangka yang dijerat polisi.
Polisi kembali menangkap 2 tersangka kasus mafia akses judol yang melibatkan pegawai Komdigi. Total kini sudah 18 orang tersangka yang dijerat polisi.
Polisi menangkap 2 tersangka baru mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Tersangka berinisial MN dan DM.
Tersangka AK pernah seleksi di Komdigi, namun gagal. Meski begitu, AK tetap dipekerjakan dan memiliki kewenangan buka-tutup situs judi online.
Mafia pembuka akses judi online melibatkan pegawai Komdigi akhirnya terbongkar. Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki situs judol 'Sultan Menang'.
Polisi masih mengusut kasus mafia pembuka akses judol yang melibatkan pegawai Komdigi. Polisi kini tengah mengajukan pemblokiran 47 rekening tersangka.
Sejumlah barang bukti disita dari tersangka kasus pembuka blokir situs judi online. Selain uang Rp 73,7 miliar, juga disita senpi hingga logam mulia 215,5 gram.
Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus mafia akses judol yang melibatkan pegawai Komdigi. Di antaranya ada uang senilai Rp 73,7 miliar lebih.
PPATK mengungkap cara mafia akses judi online menghindari pelacakan transaksi keuangan via rekening. Mereka transaksi pakai duit cash atau di money changer.
Polisi mengungkap modus mafia akses judol yang melibatkan pegawai Komdigi menerima setoran untuk buka blokir website.
Polda Metro mengungkap sosok hingga peran tersangka pembuka akses blokir judi online yang melibatkan pegawai Kemeterian Komdigi.