
PK Kedua Ditolak, Made Oka Masagung Tetap Dihukum 10 Tahun
Terpidana kasus korupsi e-KTP Made Oka Masagung tetap dihukum 10 tahun penjara.
Terpidana kasus korupsi e-KTP Made Oka Masagung tetap dihukum 10 tahun penjara.
Made Oka menjadi perantara suap ke Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. Setya Novanto dihukum 15 tahun penjara di kasus itu.
MA menolak PK Made Oka Masagung, si perantara suap ke Setya Novanto, dalam kasus korupsi e-KTP. Made Oka tetap divonis 10 tahun penjara.
Keponakan dan orang dekat Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo serta Made Oka Masagung, divonis hukuman masing-masing 10 tahun penjara.
Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi bersama pengusaha Made Oka Masagung menjalani sidang di Pengadilan Tipikor. Keduanya divonis 10 tahun penjara.
Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan pengusaha Made Oka Masagung bakal menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi proyek e-KTP hari ini.
Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. Mereka membacakan pleidoi.
Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan orang kepercayaan Novanto, Made Oka Masagung dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Mantan Ketua DPR Setya Novanto bakal jadi saksi untuk sidang kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan orang kepercayaan Novanto, Made Oka Masagung menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.