
Ibunda Senang Lutfi Bakal Bebas: Saya Ingin Kumpul Keluarga Lagi
"Saya hanya berharap itu aja, anak saya kembali di rumah, bisa kumpul lagi dengan keluarga. Itu saja. Saya seneng banget deh," ujar Nurhayati.
"Saya hanya berharap itu aja, anak saya kembali di rumah, bisa kumpul lagi dengan keluarga. Itu saja. Saya seneng banget deh," ujar Nurhayati.
"Jadi putusan sama persis dengan tuntutan jaksa, berarti Lutfi hari ini keluar karena dipotong masa tahanan," kata jaksa Andri.
Dede Lutfi Alfiandi alias Dede divonis 4 bulan penjara. Lutfi terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan polisi saat demonstrasi pada 30 September 2019.
Habiburokhman memantau sidang vonis terdakwa Dede Lutfi Alfiandi alias Dede pada hari ini. Habiburokhman berharap Lutfi bisa divonis bebas dari hukuman.
"Kami berkesimpulan vonis dapat dijatuhkan putusan bebas murni karena tidak terbukti tuntutan Pasal 218 KUHP," kata pengacara Lutfi, Andris Basril.
Pengakuan Lutfi soal aksi penyetruman yang dilakukan oleh polisi ternyata berbuntut panjang. Polisi pun akan segera melakukan gelar perkara.
Terdakwa Dede Lutfi Alfiandi alias Dede akan menjalani sidang putusan kasus kerusuhan saat demonstrasi pada 30 September 2019.
Di sidang tuntutan Lutfi diyakini bersalah melakukan perbuatan melawan polisi saat demonstrasi pada 30 September 2019. Dia dituntut 4 tahun penjara.
Lutfi lalu enggan menanggapi kabar penyidik Polres Metro Jakarta Barat yang diperiksa Propam lantaran pengakuannya dipukul dan disetrum.
Dede Lutfi Alfiandi alias Dede dituntut 4 bulan penjara. Lutfi meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari penjara.