
Dituntut 4 Bulan Bui, Lutfi 'Pembawa Bendera' Minta Dibebaskan Hakim
Dede Lutfi Alfiandi alias Dede dituntut 4 bulan penjara. Lutfi meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari penjara.
Dede Lutfi Alfiandi alias Dede dituntut 4 bulan penjara. Lutfi meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari penjara.
Lutfi diyakini bersalah melakukan perbuatan melawan polisi saat demonstrasi pada 30 September 2019. Lutfi diyakini bersalah melanggar Pasal 218 KUHP.
Aktivis Sri Bintang Pamungkas menghadiri sidang tuntutan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi alias Dede hari ini.
Polisi telah memeriksa Lutfi Alfiandi terkait pengakuannya disetrum agar mengaku melakukan kekerasan kepada aparat. Penyidik polisi juga sudah diperiksa.
Tim kuasa hukum terdakwa Lutfi meminta Polri bertindak profesional saat memeriksa penyidik dari kepolisian untuk mendalami pengakuan soal Lutfi disetrum.
Nana menuturkan, dalam waktu dekat, hasil pemeriksaan itu akan disampaikan oleh petugas Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Secara keseluruhan sudah 5 penyidik dari Polres Jakarta Barat yang diperiksa terkait perkara ini," kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra.
"Kalau juga tidak benar itu pengakuan juga bisa menjadi bahan fitnah tentunya. Jadi bisa jadi bumerang bagi yang bersangkutan," kata Kapolri.
Polri mempersilakan Lutfi Alfiandi untuk melapor ke Propam setelah persidangan selesai.
"Bisa saja kami melaporkan ke Propam atau ke LPSK tapi ada keputusan bersama dari Tim LBH Kobar Indonesia," jelas Mahmud.