
Perusahaan Tak Beri Uang Lembur Saat Libur Pilkada, Ini Sanksinya
"Libur itu nggak bisa dilarang kan melaksanakan kewajiban negara itu undang-undangnya ada. Itu bagian dari melaksanakan tugas negara."
"Libur itu nggak bisa dilarang kan melaksanakan kewajiban negara itu undang-undangnya ada. Itu bagian dari melaksanakan tugas negara."
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik libur nasional yang jatuh saat pencoblosan Pilkada Serentak 2018. Apa kata pihak Istana Kepresidenan?
Pemerintah menetapkan libur nasional 27 Juni 2018 saat pencoblosan pemilihan kepala daerah.
Pemerintah telah menyetujui 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional berkaitan dengan Pilkada Serentak di 171 provinsi. Apa alasannya?
Keppres yang mengatur tentang libur nasional Pilkada 2018 akan segera keluar. Hal itu menyusul Pilkada Serentak 2018 yang akan segera digelar 27 Juni nanti.